Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaKejari Aceh Jaya Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Korupsi

Kejari Aceh Jaya Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Korupsi

Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelair sekolah SD, SMP, SMA/SMK/MA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2016, Selasa (19/1/2021).

Uang pengganti sebesar Rp500.000.000 diserahkan langsung pihak keluarga terpidana Faisal bin Kamaruzzaman di kantor Kajari Aceh Jaya, sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, melalui Kasi Pidsus, Yudhi Saputra, membenarkan perihal proses penyerahan uang pengganti tersebut.

“Benar, bahwa terpidana Faisal bin Kamaruzzaman telah melakukan pembayaran uang pengganti lima ratus juta rupiah,” ujar Yudhi melalui keterangan tertulis kepada Waspadaaceh.com.

Dia menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dibebankan kepada terpidana karena adanya kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3800 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019, selain pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, terpidana Faisal bin Kamaruzzaman juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.946.406.881.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” terangnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Yudhi, uang pengganti yang sudah disetorkan berjumlah Rp827.777.777 dengan rincian uang rampasan Rp40.000.000, uang hasil lelang 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik terpidana senilai Rp287.777.777, dan Rp500.000.000 yang baru saja disetorkan oleh keluarga terpidana. Dan sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp1.118.629.104.

Yudhi menambahkan, jika terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti tersebut, maka terpidana tetap akan menjalani pidana penjara dengan perhitungan pengurangan pidana penjara pengganti sesuai dengan uang pengganti yang telah dibayarkan.

“Bahwa terhadap uang pengganti lima ratus juta rupiah yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh, uang tersebut langsung akan disetorkan ke kas negara,” tutup Yudhi.

Untuk diketahui, penahanan tersangka Faisal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Jaya nomor: Print-02/N.1.24/Fd.1/11/2018, tertanggal 7 November 2018.

Tersangka Faisal bertindak selaku rekananan sebagai pelaksana penyedia barang atau jasa pada pengadaan meubelair sekolah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari APBK-Otsus tahun anggaran 2016. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER