Kualasimpang (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah (MS) Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar sidang secara online kasus jinayat (pelanggaran syariat Islam) di Aceh Tamiang.
M. Syauqi, melalui Panitera Muda Hukum Mahkamah setempat, Anny Suryani, kepada Waspada, Senin(13/4/2020) menjelaskan, maraknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyebabkan beberapa aktifitas pengadilan sedikit terkendala. Baik dalam hal penerimaan perkara secara langsung, pemberian informasi secara langsung serta persidangan perkara secara langsung.
Menurut Anny, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Mahkamah Syariah Kualasimpang yang menyidangkan perkara jinayat, dilaksanakan secara online (teleconference).
“Persidangan tersebut sudah pernah berlangsung sejak hari Selasa 7 April pukul 11.30 WIB berjalan dengan lancar. Antara Hakim tunggal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan jelas,” ujar Anny.
Anny menjelaskan, semua pihak terkait seperti Hakim yang mengadili perkara jinayat tersebut bertugas di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariah Kualasimpang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan para terdakwa berada di Polres Aceh Tamiang.
Anny juga menyatakan pelaksanaan sidang secara online tentang kasus jinayat itu juga sesuai dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 501/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang pemanfaatan aplikasi untuk kegiatan rapat, maka dengan pihak Mahkamah Syariah Kualasimpang dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah sepakat untuk menggunakan Aplikasi Zoom dalam kegiatan persidangan melalui teleconference. (b23)