Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaDua Parlok Aceh Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2024

Dua Parlok Aceh Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memastikan dua Partai Lokal (Parlok) menjadi peserta pemilu 2024.

Dua parlok itu, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh (PA). Kedua parlok ini tidak mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Penetapan itu berdasarkan perolehan kursi DPR yang mencapai 5 persen pada Pemilu 2019.

“Kalau kita mengacu pada ketentuan Pasal 90 UU 11 Tahun 2006, itu hanya dua parlok peserta pemilu 2019 yang memenuhi ketentuan itu, yaitu mendapatkan kursi sekurang-kurangnya 5 persen di DPRA atau 5 persen di DPRK yang tersebar di setengah kabupaten/kota,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah di Banda Aceh, Rabu (29/6/2022).

Kedua partai ini, kata Munawarsyah, tetap melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024, mengupload dokumen persyaratan serta tetap mengupload dokumen partai politiknya pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, PA dan PNA sudah bisa dipastikan menjadi peserta pemilu.

Dari 8 parlok, hanya PNA dan PA yang tidak diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Sedangkan 6 parlok baru, seperti Partai Islam Aceh (PIA), Partai Amanat Rakyat (PRA), Partai Adil Sejahtera (PAS), juga ada partai Sira yang berubah nama menjadi partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), harus dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

Terkait adanya dualisme partai di tubuh PNA, pihaknya tetap memegang partai yang memiliki keputusan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER