Jakarta (Waspada Aceh) – Bareskrim Polri menetapkan 265 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri dari 245 tersangka perorangan dan 20 tersangka korporasi. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi terkait penanganan perkara karhutla.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memaparkan, penanganan perkara yang melibatkan perorangan mencakup 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859 hektare. Sementara itu, perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan, laporan polisi terbanyak tercatat di Polda Kalimantan Barat, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau menangani 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, dan Kalimantan Timur 30 laporan.
Asep menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami dari jajaran kepolisian tentunya bersama-sama dengan stakeholder lainnya berkomitmen terus untuk tidak menoleransi terhadap kasus-kasus kebakaran lahan, baik disengaja maupun atas kelalaian. Kami akan terus memproses sampai dengan tuntas perkara-perkara tersebut,” tegas Asep.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan dan penanggulangan kebakaran. Namun, tindak lanjut terhadap rekomendasi itu perlu dibedakan dari keputusan pencabutan izin yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla diperkuat melalui pengerahan personel lintas satuan dan edukasi langsung kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi Polri dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, BPBD, petugas pemadam kebakaran, serta unsur masyarakat.
“Melalui Polri, dan tentunya berkolaborasi dengan seluruh masyarakat, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, telah diturunkan 1.000 personel BKO dari berbagai unsur,” ujar Trunoyudo.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan serta lahan.
Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Sumber : beritasatu.com



