BerandaAcehPolda Aceh Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 22 Tersangka

Polda Aceh Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 22 Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) — Polda Aceh bersama polres jajaran menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Data penindakan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan satuan reserse kriminal polres jajaran, Selasa (27/10/2026).

Joko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Menurut dia, praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi,” kata Joko.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan penyalurannya berjalan sesuai ketentuan.

Joko menyebutkan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Polda Aceh, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui layanan call center 110 atau mendatangi kantor polres dan polsek terdekat.

Joko turut mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER