BerandaBeritaJon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat

Jon Heri Soroti Pemecatan Firdaus, Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat

Jakarta (Waspada Aceh) – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengkritik keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memberhentikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI.

Jon menilai keputusan melalui Surat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 itu perlu dievaluasi, terutama terkait prosedur pemeriksaan, kesempatan klarifikasi, dan proporsionalitas sanksi.

Menurutnya, usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang semestinya dibahas melalui dialog, bukan berujung pada pemberhentian penuh tanpa penjelasan prosedural yang memadai kepada publik.

“Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan, proses pemeriksaan, serta hubungan antara pernyataan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 untuk memberikan penjelasan pada 6 Oktober. Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober, sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan pada 14 Oktober.

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut pada 21 Oktober. Ia juga menegaskan bahwa usulannya mengenai HPN berangkat dari prinsip kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.

Jon mempertanyakan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan apakah pemberhentian penuh merupakan sanksi yang proporsional. Ia menegaskan, organisasi profesi memang memiliki kewenangan menegakkan aturan internal, tetapi pelaksanaannya harus transparan dan adil.

Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI

Kritik Jon juga mengarah pada kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari. Ia menyebut penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan dan mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi.

Jon berpandangan, desakan agar kedua pimpinan tersebut mengundurkan diri perlu dipertimbangkan. Jika evaluasi tidak mendapat respons, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mekanisme organisasi yang berlaku.

“Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata pembelaan terhadap Firdaus, melainkan menyangkut kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

Pertanyakan Independensi dan Kebebasan Berpendapat

Jon turut menyoroti rangkap jabatan yang disebutnya dimiliki sejumlah pimpinan PWI di lembaga atau perusahaan milik negara. Ia menyebut Ahmad Munir memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas atau komisioner di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. Sementara itu, salah satu penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.

Menurut Jon, kondisi tersebut perlu ditinjau berdasarkan aturan organisasi untuk memastikan independensi dan mencegah potensi konflik kepentingan.

“Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai kasus Firdaus perlu dikaji dari perspektif kebebasan berpendapat. Jon merujuk Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, aturan, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.

Minta Dewan Pers Fasilitasi Dialog HPN 2027

Polemik ini berawal dari evaluasi SMSI terhadap penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. SMSI menyoroti keterwakilan delegasi, fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers.

Dalam rapat pleno pada 15 Maret 2026, pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi menyepakati aspirasi agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Firdaus kemudian menyampaikan aspirasi tersebut dalam kegiatan SMSI di Gedung Dewan Pers pada 18 Juni 2026 dan melalui surat kepada Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2026.

Aspirasi itu kembali dibahas dalam pertemuan Dewan Pers bersama para konstituen pada 30 September 2026. SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan usulan tertulis agar organisasi tersebut dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Jon menilai polemik tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola HPN. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen, termasuk membahas kemungkinan kepanitiaan bersama atau sistem rotasi penyelenggara berdasarkan kesepakatan.

“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya harus memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” katanya.

Jon berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan mekanisme organisasi yang sah agar polemik pemberhentian Firdaus tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurutnya, keterbukaan, keadilan, konsistensi penerapan aturan, dan independensi merupakan kunci menjaga kepercayaan terhadap organisasi profesi wartawan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER