Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAceh9 Inspektorat Daerah Aceh Ditetapkan Jadi Focal Point Ombudsman

9 Inspektorat Daerah Aceh Ditetapkan Jadi Focal Point Ombudsman

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh membentuk narahubung (focal point) atau pejabat penghubung di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

Ombudsman berharap, keberadaaan para pejabat penghubung itu, akan memudahkan proses penyelesaian laporan yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Aceh.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar, menjelaskan, para narahubung yang ditetapkan sebagai pejabat penghubung itu merupakan kepala inspektorat dari sembilan kabupaten/kota di Aceh.

“Jadi, kita memilih dan menetapkan para kepala inspektorat dari sembilan Pemda sebagai narahubung atau pejabat penghubung di sembilan Pemda,” kata Abyadi di Hotel Grand Arabia, Rabu (29/06/2022).

Kata dia, mereka sebagai pengawas internal pemerintah, maka Inspektorat adalah mitra strategis Ombudsman dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

Menurut Abyadi, dengan dibentuknya narahubung atau pejabat penghubung di sembilan Pemkab/Pemko se-Provinsi Aceh itu, maka penyelesaian laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman semakin mudah ditangani.

Abyadi menjelaskan, peran inspektorat sebagai narahubung atau pejabat penghubung dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman, adalah dengan memainkan fungsi pengawasan inspektorat itu sendiri.

Contohnya, Ombudsman akan meminta bantuan peran inspektorat di setiap daerah untuk mendorong instansi terlapor memberi klarifikasi soal substansi laporan kepada Ombudsman.

“Peran inspektorat seperti ini sangat dibutuhkan untuk percepatan penyelesaian laporan,” jelas Abyadi.

Pada kesempatan itu, Abyadi menjelaskan, yang ditetapkan sebagai pejabat penghubung itu adalah Kepala Inspektorat Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Jaya, Pemkab Aceh Pidie, Pemkab Pidie Jaya, Pemkab Aceh Barat, Pemko Lhokseumawe, Pemkab Bireuen, dan Pemkab Aceh Selatan.

Pada acara itu, diundang para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMB) dari sembilan Pemkab/Pemko. Kehadiran para Kepala Dinas DPMG itu, karena banyaknya laporan terkait desa ke Ombudsman RI Provinsi Aceh.

“Sehingga diharapkan ke depan, proses penyelesaian kasus kasus terkait desa akan mudah dilakukan. Karena sudah punya kontak langsung dengan Kepala DPMG dan Kepala Inspektorat,” kata Abyadi Siregar.

Hadir juga pada acara itu Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Aceh, Muammar, Kepala Keasistenan PVL Ilyas Isti dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ayu Parmawati Putri. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER