Jantho (Waspada Aceh) – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz, menyambut baik langkah MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh yang mengeluarkan fatwa haram terkait praktik rentenir.
MPU Aceh menegaskan praktek rentenir yang dilakukan oleh individu atau lembaga adalah bagian muamalah riba, hukumnya haram dan bertentangan dengan adat Aceh.
Zulfikar AzizĀ berharap semua pihak dapat mendukung dan menyosialisasikan fatwa tersebut untuk menyelamatkan masyarakat dari praktek riba.
Kepada wartawan, Jumat (12/11/2021), Zulfikar Aziz menyebutkan, praktek rentenir sulit dihentikan karena tidak ada regulasi yang mengaturknya, terutama aturan hukum kepada pelaku rentenir. Selain itu, maraknya praktek rentenir karena masih minimnya lembaga resmi atau bank yang khusus memberikan modal kepada para pelaku UMKM.
Untuk itu politisi PKS ini mendesak Pemerintah Aceh Besar untuk mengeluarkan istrumen aturan, berupa Instruksi Bupati (Inbup) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberantas praktik-praktir rentenir di kabupaten tersebut.
āKita mendorong Pemkab Aceh Besar untuk membuat Instruksi Bupati (Inbup) terkait pemberantasan rentenir. Lebih kepada peran serta perangkat mukim hingga gampong untuk mengambil peran dan tindakan jika menemukan pelaku rentenir, sehingga ada dasar hukum dalam bertindak,ā tegas Zulfikar Aziz.
Kata Zulfikar, aturan itupun harus bersinergi di tingkat gampong, mukim dan kecamatan. Inbup atau Perbup tersebut juga turunannya harus kuat dalam hal penertiban.
āDukungan mukim dan gampong yang sangat penting. Paling tidak kita mendorong juga supaya ada reusam gampong,ā harap anggota dewan tersebut. (ria)