Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025 sebanyak 3.784.197 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.858.846 pemilih laki-laki dan 1.925.351 pemilih perempuan.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung secara daring dan luring, serta dipusatkan di Aula KIP Aceh, Jumat (4/7/2025).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Waspadaaceh.com menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 7, disebutkan bahwa KPU Provinsi memiliki tanggung jawab untuk menjabarkan kebijakan PDPB, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil secara berkala. Selain itu, KPU juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, supervisi, menjaga kerahasiaan data pribadi, hingga menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pengawasan Bawaslu.
Sementara itu, lanjut Agusni, tujuan pelaksanaan PDPB sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 adalah untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan serta menyediakan data pemilih nasional yang akurat dan mutakhir.
“PDPB dilakukan secara berjenjang; tiap tiga bulan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan tiap enam bulan oleh KPU Provinsi dan Pusat. Namun, pelaksanaannya dikecualikan saat tahapan Pemilu atau Pemilu ulang sedang berlangsung,” ujarnya.
Penetapan hasil PDPB sendiri dilakukan melalui keputusan resmi KPU Provinsi yang kemudian diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Penetapan ini juga disertai dengan penyampaian berita acara kepada KPU Pusat, Bawaslu, Dinas Kependudukan, dan instansi terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada hari ini, KIP Aceh melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi Aceh Semester Pertama Tahun 2025,” sebutnya.
Menurutnya, data pemilih hasil PDPB ini merupakan data pada 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Adapun data pemilih saat ini, untuk Aceh Selatan sebanyak 168.053 pemilih, Aceh Tenggara 152.221 pemilih, Aceh Timur 297.852 pemilih, Aceh Tengah 152.068 pemilih, Aceh Barat 144.842 pemilih, Aceh Besar 305.554 pemilih, Pidie 313.322 pemilih, Aceh Utara 428.491 pemilih, Simeulue 65.323 pemilih, Aceh Singkil 88.211 pemilih, Bireuen 321.671 pemilih.
Kemudian, Aceh Barat Daya 109.745 pemilih, Gayo Lues 71.183 pemilih, Aceh Jaya 68.607 pemilih, Nagan Raya 123.226 pemilih, Aceh Tamiang 210.393 pemilih, Bener Meriah 115.127 pemilih, Pidie Jaya 113.485 pemilih, Banda Aceh 172.164 pemilih, Sabang 28.861 pemilih, Lhokseumawe 136.463 pemilih, Langsa 128.875 pemilih dan Subulussalam 68.460 pemilih.
“Jadi total data pemilih seluruh Aceh 3.784.197 pemilih,” tutupnya. (*)