Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Tampung Masukan Akademisi Terkait Raqan Aceh 2022 Tentang Hak Sipil dan...

DPRA Tampung Masukan Akademisi Terkait Raqan Aceh 2022 Tentang Hak Sipil dan Politik

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menampung masukan yang disampaikan oleh akademisi di Aceh terkait Rancangan Qanun Aceh Tahun 2022 tentang hak sipil dan politik.

Masing-masing akademisi dan instansi terkait yang diundang menyampaikan masukkan tersebut pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Serbaguna DPRA, Senin (28/3/2022).

Masukan yang disampaikan menyangkut dengan isi dari Qanun Aceh Tahun 2022 tentang hak sipil dan politik, maksud dari tiap-tiap pasal sampai dengan penulisannya.

Ketua Banleg Azhar Abdulrahman menyebutkan, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh akan merumuskan kembali dan memperbaiki apa yang sudah menjadi masukan agar menjadi perbaikan pada Qanun Aceh Tahun 2022.

“Dan hasil fasilitasi Kemenkumham ada beberapa catatan koreksi yang harus kita perbaiki maka kita duduk kembali bersama dengan civitas akademika,” tutur Azhar.

Azhar menyebutkan dalam raqan tersebut mengatur hal yang menyangkut absolute, sipil, politik yang berisi persoalan flashback masa konflik dulu dari pertengahan sampai perundingan. Maka semua itu, ucap Azhar, harus sesuai dengan ketentuan deklarasi universal Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sebelumnya, dalam Mou Helsinki juga sudah pernah diatur sebanyak dua kali terkait hak sipil, politik, ekonomi maupun sosial budaya Aceh. Sehingga apa yang sudah pernah kita bahas sebelumnya agar dilanjutkan pada tahun 2022 ini,” pinta Azhar.

Oleh karena itu, dia menargetkan qanun tersebut akan rampung dalam minggu ini. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER