Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaAcehOPD di Agara Dilarang Keluar Daerah Bila Belum Selesaikan Tugas

OPD di Agara Dilarang Keluar Daerah Bila Belum Selesaikan Tugas

Kutacane (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melarang jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk meninggalkan atau berpergian ke luar daerah, bila belum menyelesaikan tugasnya secara tuntas.

Bupati menyampaikan hal itu ketika membuka secara resmi Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020, Rabu (20/3/2019) di Kutacane.

Musrembang dihadiri Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, Wakil Bupati dan Anggota DPR RI dapil Aceh 1 H. M.Salim Fakhri, Sekretaris Daerah, Muhammad Ridwan, para SKPA serta para camat se Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara mengatakan, perencanaan pembangunan yang dirancang diharapkan tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan sekarang, tapi juga mampu mengantisipasi persoalan akan datang,.

“Diperlukan kepekaan yang tinggi untuk menyelesaikan permasalahan. Kita menyadari bahwa perencanaan pembagunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel menjadi tolak ukur bobot pelayanan publik,” kata Raidin Pinim.

Bupati menambahkan, sebagai satu daerah yang sedang berupaya melakukan percepatan pembagunan, Aceh Tenggara diharapkan mampu mengimplementasikan pembangunan yang berbasis kepada kepentingan masyarakat.

“Masyarakat Aceh Tenggara yang terdiri berbagai suku, agama dan bahasa, merupakan masyarakat heterogen. Implementasi pembangunan harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.” (Aditya)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER