Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Baitul Mal Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp84 juta kepada dua ahli waris pekerja rentan di Gampong Lampupok Baro, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kamis (22/10/2026).
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Penerima merupakan ahli waris pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program bantuan iuran Baitul Mal Aceh.
Kepala Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keluarga pekerja yang meninggal dunia, sekaligus pemanfaatan dana zakat dan infak untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta per jiwa merupakan wujud nyata kepedulian Baitul Mal Aceh untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Tgk. Muhammad Yunus.
Ia berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja rentan di Aceh mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi dukungan Baitul Mal Aceh dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, santunan JKM diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi dampak ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap berkesempatan mendapatkan perlindungan, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak sepenuhnya menanggung dampak ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah,” ujar Aziz.
Aziz menambahkan, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparatur gampong, agar semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)



