Aceh Besar (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang mengikuti program magang dan praktik kerja industri (prakerin). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada wali siswa dan peserta magang di SMK Negeri 1 Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah itu diikuti Kepala SMKN 1 Kota Jantho Hasnawati, jajaran guru, humas sekolah, wali siswa, serta siswa yang akan menjalani magang dan prakerin di berbagai perusahaan.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan pentingnya perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi siswa selama menjalani praktik di dunia usaha maupun dunia industri.
Materi disampaikan oleh Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Fitriansyah Pohan dan Muhammad Reza. Keduanya memaparkan manfaat program serta dasar hukum perlindungan bagi peserta magang dan prakerin, di antaranya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala SMKN 1 Kota Jantho, Hasnawati, menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus memberikan pendampingan kepada sekolah dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, sekolah berkomitmen memastikan seluruh siswa yang mengikuti program magang maupun prakerin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko kecelakaan bisa terjadi sejak perjalanan menuju lokasi magang. Karena itu perlindungan ini sangat penting. Dengan iuran Rp50.400 untuk masa perlindungan enam bulan, program ini sangat terjangkau dan memberikan rasa aman bagi siswa maupun orang tua,” ujar Hasnawati.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Aziz Muslim, menilai perlindungan bagi peserta magang merupakan investasi dalam membangun budaya keselamatan kerja sejak dini.
Menurutnya, siswa magang merupakan calon tenaga kerja yang perlu mendapatkan perlindungan sebelum benar-benar memasuki dunia kerja.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan siswa, orang tua, dan pihak sekolah memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama mengikuti kegiatan magang dan prakerin,” kata Aziz.
Aziz menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan satuan pendidikan di Aceh agar semakin banyak siswa magang memperoleh perlindungan selama menjalani proses pembelajaran di dunia industri.
Ia juga mengingatkan, pemerintah saat ini memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, peserta memperoleh potongan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM yang berlaku sejak April hingga Desember 2026.
Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan jaminan sosial bagi peserta magang dapat diterapkan lebih luas di sekolah-sekolah, sehingga para siswa dapat menjalani praktik kerja dengan lebih aman dan fokus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja. (*)



