BerandaBeritaProses Hukum Belum Selesai, Besok Ratusan Warga Siap Tolak Pengosongan Paksa Deli...

Proses Hukum Belum Selesai, Besok Ratusan Warga Siap Tolak Pengosongan Paksa Deli Mas Plaza Lubukpakam

Lubukpakam (Waspada Aceh) – Rencana Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengosongkan secara paksa kawasan Kompleks Ruko Deli Mas Plaza, Lubukpakam, memicu tanggapan luas dari para penghuni.

Sebanyak kurang lebih 500 orang yang terdiri dari pemilik, penghuni, beserta keluarga berencana menggelar aksi damai pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB, sebagai bentuk penolakan terhadap langkah tersebut yang dinilai mendahului kepastian hukum.

Aksi ini muncul sebagai respons atas diterbitkannya surat pemberitahuan pengosongan bernomor 300.1/2121 tertanggal 15 Juli 2026 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. Dalam surat itu disebutkan tindakan dilakukan demi penegakan peraturan daerah serta penataan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemberitahuan resmi pelaksanaan aksi telah disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor Deli Serdang melalui surat bernomor 003_/KHM-MS/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang ditandatangani Kuasa Hukum para penghuni, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE. Dokumen ini sekaligus memohon dukungan pengamanan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan damai.

Alasan utama penolakan tersebut didasari fakta bahwa sengketa status dan hak penguasaan ruko saat ini masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Perkara yang berstatus gugatan perbuatan melawan hukum itu kini telah memasuki sidang keenam dan sedang berada pada tahapan mediasi.

Kuasa Hukum para penghuni, Mardi Sijabat, S.H., mengatakan, Rabu (15/7/2026), segala bentuk tindakan penyegelan, pengosongan, maupun pembongkaran sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah langkah tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan hak-hak warga.

Rangkaian aksi akan dimulai dari lokasi objek sengketa di kawasan Deli Mas Plaza. Di sana, massa akan berkumpul untuk menyampaikan keberatan sekaligus menolak setiap upaya tindakan paksa yang dilakukan tanpa prosedur. Selanjutnya rombongan akan bergerak secara berurutan menuju Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Tujuan utama dari aksi damai ini adalah meminta pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari tindakan sepihak. Selain itu, warga memohon perlindungan hukum dari Bupati maupun DPRD serta mendesak penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan mediasi, bukan dengan kekuasaan semata.

Bentuk kegiatan yang akan dilakukan meliputi orasi damai, pembacaan pernyataan sikap, pembentangan spanduk, hingga penyerahan dokumen resmi kepada pihak berwenang. Panitia menjamin seluruh peserta akan menjaga ketertiban, menjauhi tindakan anarkis, tidak membawa senjata tajam, serta tidak mengganggu ketertiban umum maupun kelancaran lalu lintas. Pengaturan pergerakan kendaraan pun akan disusun sedemikian rupa agar tidak menghambat akses kendaraan darurat.

Jumlah peserta yang telah terkonfirmasi terus bertambah, dengan estimasi maksimal mencapai 500 orang. Kegiatan ini dipimpin tim penanggung jawab yang terdiri dari penasihat hukum dan koordinator lapangan, yang berjanji akan mengarahkan peserta untuk tetap patuh pada arahan aparat kepolisian selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa hak atas tanah dan bangunan di kawasan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Sebagian besar pemilik ruko membeli unit tersebut pada tahun 1996 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dan mulai menempatinya sejak tahun 1998. Berdasarkan Pasal 8 sertifikat yang dimiliki, masa berlaku hak tersebut seharusnya dapat diperpanjang setelah berakhir.

Namun menjelang jatuh tempo pada 24 September 2025, pemerintah daerah justru menyatakan perpanjangan tidak dapat dilakukan. Sebagai alternatif, Pemkab menawarkan skema sewa lahan dengan tarif berkisar antara Rp23,7 juta hingga Rp25,2 juta per tahun untuk jangka waktu lima tahun, yang akan mengalami kenaikan secara bertahap di masa mendatang.

Pihak pemerintah daerah juga berpendapat bahwa setelah masa berakhir, seluruh hak atas tanah dan bangunan menjadi milik pemerintah daerah.

Para pemilik menolak tawaran tersebut dan tetap meminta perpanjangan hak sesuai perjanjian awal serta peraturan yang berlaku. Berbagai pertemuan yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga awal Februari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan bersama. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahkan menerbitkan surat tugas pengosongan pada 13 Februari 2026.

Tindakan penyegelan pun akhirnya dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026, dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Edwin Nasution dan Kepala Dinas Perindustrian serta Perdagangan Hesron T. Girsang dengan didampingi ratusan personel gabungan. Langkah ini juga dirasakan oleh penyewa yang masih memiliki masa kontrak berlaku, yang mengaku sangat terkejut atas tindakan sepihak tersebut. Saat itu, pemerintah menyatakan pengosongan dilakukan untuk keperluan penertiban dan penataan wilayah kota.

Menanggapi rencana pengosongan yang akan dilaksanakan kembali, Kuasa Hukum penghuni ruko Deli Mas Plaza, Mardi Sijabat, SH menegaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk memutus sengketa kepemilikan maupun menentukan hak keperdataan warga.

“Satpol PP bukan lembaga yang berwenang memutus sengketa kepemilikan ataupun menghakimi hak keperdataan warga. Ketika perkara sedang diperiksa dan memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pemkab seharusnya menghormati proses hukum serta menahan diri dari pengosongan secara paksa,” tegas Sijabat.

Ia menambahkan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan kewenangan yang sah, asas kecermatan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Apabila pengosongan tetap dipaksakan dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan maladministrasi. Kami tidak melawan pemerintah, tetapi menuntut pemerintah tunduk kepada hukum. Karena itu, kami meminta Satpol PP menghentikan tindakan represif dan memberi ruang bagi penyelesaian melalui mediasi serta putusan pengadilan,” pungkas Mardi Sijabat. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER