Jakarta (Waspada Aceh) – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi atas rangkaian tindakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk penggeledahan 12 lokasi terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN serta informasi mengenai pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah oleh personal TNI.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (9/7/2026), pihak Kejaksaan menegaskan penghormatan penuh terhadap kewenangan masing-masing institusi penegak hukum, sementara pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan bahwa kehadiran personel di kediaman pejabat tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa setiap langkah hukum yang diambil oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang.
“Penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yang dijalankan penyidik Polri dalam penanganan perkara yang sedang ditangani, dan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan melalui video yang disebarkan secara resmi.
Di tengah beredarnya berbagai spekulasi terkait peningkatan keamanan di lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pola pengamanan di kompleks tersebut tidak mengalami perubahan mendasar.
“Kegiatan patroli yang dilakukan personel Brimob serta kesiapsiagaan kendaraan taktis di titik-titik strategis merupakan pelaksanaan tugas rutin semata, guna memastikan ketertiban dan kelancaran pelayanan publik. Tidak ada penambahan kekuatan pengamanan khusus selain prosedur standar yang biasa diterapkan,” jelasnya.
Sejumlah kendaraan taktis memang terlihat bersiaga di gerbang utama dan area sekitar kompleks Mabes Polri, namun hal tersebut dikonfirmasi sebagai bagian dari penempatan rutin yang telah berjalan selama ini.
Sementara itu, isu yang sempat memicu beragam penafsiran di kalangan masyarakat adalah kehadiran personel berseragam TNI yang menjaga ketat kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, memberikan penjelasan yang lugas dan terperinci.
“Benar bahwa personel TNI sedang melaksanakan tugas pengamanan di lokasi tersebut, namun hal ini dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sepenuhnya melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku,” tegas Brigjen Nas.
Dasar hukum pelaksanaan pengamanan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas negara demi menegakkan keadilan.
Pihak TNI juga dengan tegas menepis tuduhan keterkaitan pengamanan ini dengan rangkaian penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN maupun isu lain yang sedang berkembang belakangan ini.
“Pengamanan terhadap pejabat kejaksaan ini adalah urusan yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dijalankan Polri. Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian adalah proses hukum yang terpisah dan sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan institusi kepolisian,” tambahnya.
Keterbukaan informasi dari ketiga institusi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai berita yang belum terverifikasi serta meredam keresahan yang sempat muncul di tengah masyarakat.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan komitmen bersama seluruh elemen penegak hukum untuk menjaga kemandirian tugas masing-masing, sekaligus berkoordinasi secara harmonis demi tercapainya proses hukum yang transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.
Polri Lakukan Penggeledahan
Laporan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada Rabu (8/7/2026).
Kasus korupsi dan pencucian uang itu diduga terkait tiga perkara besar: dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu krisis listrik atau “Blackout Sumatera”, kasus korupsi PT Asabri, serta kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa delapan lokasi, antara lain kafe de’Clan Signature dan Poin Money Changer yang keduanya berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum tanpa kompromi. Saat ini kami menerapkan skema investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara PLN,” ujar Totok di Jakarta, Rabu malam.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi saat penyidik menggeledah kafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete. Di lokasi tersebut, tim penyidik yang dikawal ketat sekitar 15 anggota Brimob berseragam lengkap bersenjata laras panjang, berhasil menyita uang tunai senilai total lebih dari Rp60 miliar yang disimpan di dalam brankas.
Rincian aset yang diamankan dari kafe tersebut adalah 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp259.159.000.
Tak berhenti di situ, di lokasi Poin Money Changer yang juga beroperasi di kawasan Cipete, penyidik menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan mencapai Rp7,2 miliar.
Penyitaan aset berharga juga terjadi di wilayah luar Jakarta. Pada malam yang sama, penyidik menggeledah sebuah hunian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, tim berhasil mengamankan 74 kilogram emas batangan, beserta sejumlah mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura yang nilainya belum diumumkan secara rinci. (*)



