BerandaBeritaPasca OTT, KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yqb Tersangka Suap...

Pasca OTT, KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yqb Tersangka Suap Proyek

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, serta mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yqb, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penindakan yang dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (2/7/2026) di tiga wilayah Sumatera Utara: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Saat diperkenalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/7/2026), Syah Afandin tampak enggan memberikan keterangan. Ketika ditanya wartawan, ia hanya menjawab singkat, “Enggak. Terima kasih, terima kasih”. Bupati langkat ini menolak berkomentar mengenai dugaan suap yang menjeratnya sebelum langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Dalam OTT tersebut, total tujuh orang diamankan: satu penyelenggara negara (Syah Afandin), satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat, serta lima pihak swasta. Syah Afandin sendiri ditangkap di kediamannya di Medan.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa setelah pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) siang untuk pemeriksaan lanjutan.

Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-15 yang dilaksanakan KPK sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan penyidikan, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total kesepakatan senilai Rp1,117 miliar. Dana tersebut diserahkan oleh Yqb setelah pihaknya berhasil memenangkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat pada tahun 2025.

Syah Afandin (60 tahun) adalah politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang baru dilantik sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, ia menjabat Wakil Bupati (2019–2024) dan sempat menjadi Pelaksana Tugas Bupati mulai Januari 2022, pasca penangkapan Bupati petahana saat itu, Terbit Rencana Perangin-angin, yang kini telah divonis bersalah dalam kasus suap.

Syah Afandin juga merupakan adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Kasus ini kembali mencoreng citra birokrasi Langkat yang sebelumnya juga tersandera kasus korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER