BerandaAcehBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bea Cukai Banda Aceh bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir tiga kilogram senilai sekitar Rp7,25 miliar yang hendak dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP sesaat sebelum menaiki pesawat tujuan Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama seluruh instansi dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara. Sinergi menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan komoditas strategis,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis risiko dan informasi intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua batang emas yang disembunyikan di dalam tas kecil milik pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana dipersyaratkan sebelum membawa komoditas tersebut ke luar negeri.

Mengacu pada Harga Referensi Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026, nilai dua batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp7.254.395.731 atau sekitar Rp7,25 miliar.

Rahmat mengatakan penyelundupan komoditas strategis seperti emas berpotensi merugikan negara dari sektor perpajakan dan bea keluar serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Bea Cukai bersama Polda Aceh masih mendalami asal-usul emas tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

“Kami tidak bisa menyampaikan dugaan sebelum ada fakta hukum. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh memastikan akan terus memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melalui sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan komoditas strategis melalui jalur penerbangan internasional. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER