Aceh Timur (Waspada Aceh) – Polres Aceh Timur terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Idi Tunong. Hingga Selasa (14/7/2026), penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi mengatakan, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang terlapor berinisial AS yang sebelumnya belum memenuhi panggilan karena mengaku kurang sehat.
“Dari tiga saksi terlapor, dua orang sudah diperiksa. Pada Kamis (16/7/2026), terhadap saksi terlapor AS akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Novrizaldi.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan menggelar perkara pada Jumat (17/7/2026) untuk menentukan status hukum terlapor berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
“Dalam gelar perkara nantinya akan ditentukan status hukum AS berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Novrizaldi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial IR (14) viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah usaha doorsmeer di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, pada 23 Juni 2026.
Korban diduga dianiaya setelah dituduh mengambil uang sebesar Rp10.000. Dalam video yang beredar, seorang perempuan berinisial AH diduga menginjak wajah korban, sementara dua pria lainnya memegangi tubuh korban.
IR membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya mengambil uang yang ditemukannya untuk mencari pemiliknya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepala, dada, tangan, dan bibir.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah memberikan pendampingan kepada korban, sementara proses hukum tetap berlanjut meski sebelumnya sempat dilakukan mediasi adat di tingkat gampong. Polisi menegaskan perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. (*)



