Jakarta (Waspada Aceh) – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menyelesaikan penggeledahan di sebuah ruko kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (10/7/2026).
Langkah ini merupakan kelanjutan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan batu bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik besar-besaran di sejumlah wilayah.
Pasca penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa koper besar, perangkat komputer, serta berkas dokumen, dan membawa sejumlah orang ke dalam kendaraan kepolisian. Rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.21 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan tim masih menginventarisasi seluruh temuan, serta menegaskan lokasi ini baru dan terpisah dari 12 titik yang telah diperiksa sebelumnya.
Dalam rangkaian operasi yang sama, Polri sebelumnya menyita aset luar biasa senilai sekitar Rp 476 miliar dari kediaman di Sentul, Bogor, berupa 74 kilogram emas batangan, serta mata uang asing dan rupiah, yang berkaitan pula dengan kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“Penelusuran terus berlanjut, seluruh bukti diproses demi keadilan,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan Polri dalam menjalankan proses hukum. Terkait pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, pihak TNI menjelaskan hal itu dilaksanakan atas permintaan resmi, berlandaskan peraturan yang berlaku, serta tidak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, pola pengamanan di lingkungan Mabes Polri dipastikan berjalan seperti biasa.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak terkait maupun nilai kerugian negara belum diumumkan secara rinci, dan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. (*)



