Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Milik Negara

Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Milik Negara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Rabu (31/3/2021). Barang tersebut hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh. Jenis barang yang dimusnahkan, kosmetik, MMEA, busur dan anak panah, handphone, pakaian bekas, rokok dan jenis barang lainnya.

Pemusnahan BMN dan BDN Tersebut dilakukan dengan dibakar atau dirusak sehingga barang tersebut tidak dapat difungsikan lagi dan kemudian ditimbun.

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu sudah tidak layak pakai atau berbahaya jika digunakan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp82 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp30 juta.

Dia menambahkan, di samping kerugian di atas ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan ekonomis.

Heru mengimbau dan mengajak para pejabat daerah beserta masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal, seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujud ketenteraman dan perekonomian yang baik di bumi Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER