Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarBaleg DPRK Aceh Besar Bahas Raqam Pajak Daerah

Baleg DPRK Aceh Besar Bahas Raqam Pajak Daerah

Jantho (Waspada Aceh) Badan Legislasi (Baleg) DPRK Aceh Besar, melakukan rapat untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Rabu (17/6/2020).

Rapat yang dimulai sejak pagi terkait Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar
tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame dipimpin langsung oleh Ketua Baleg, Rahmat Aulia.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar sebagai SKPD pemrakarsa mendapat banyak pertanyaan, argument dan masukan terkait penyempurnaan Raqan tersebut. Semua anggota Baleg bekerja fokus untuk memaksimalkan pembahasannya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, juga hadir dalam rapat yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore itu, memberikan cukup banyak masukan terkait penyempurnaan Raqam tersebut. Menurut Iskandar Ali, yang terpenting adalah bagaimana pihak pemerintah bisa memaksimalkan pemungutan pajak agar lebih siap, sigap dan efektif, dengan memaksimalkan SDM yang ada dan memanfaatkan teknologi.

Iskandar Ali juga menekankan agar pemungutan pajak di kabupaten itu lebih optimal karena Aceh Besar dan Kota Banda Aceh berdiri beriringan sebagai daerah yang berada di pusat pemerintahan Provinsi Aceh. Untuk itu Aceh Besar harus bisa menjaga objek-objek vital penyumbang pajak untuk dapat digali secara optimal.

Pada sore hari, rapat dilanjutkan untuk membahas Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipimpin oleh salah seorang Anggota Badan Legislasi, Muhibuddin atau lebih di kenal dengan panggilan Ucok Sibreh.

Rapat Badan Legislasi ini ditutup dengan keputusan bahwa dua Raqan pajak daerah ini sudah selesai tahapan pembahasan dan akan dilanjutkan ke tahapan Rapat Paripurna Dewan.

“Kita berharap agar semua agenda kerja dapat dituntaskan sesuai rencana kerja DPRK Aceh Besar Tahun 2020,” pesan Ketua DPRK, Iskandar Ali, SPd. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER