Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarAnggota PAW KIP Dilantik, Komisi I DPRK Aceh Besar Harapkan Netralitas

Anggota PAW KIP Dilantik, Komisi I DPRK Aceh Besar Harapkan Netralitas

Jantho (Waspada Aceh) – Terkait dengan pelantikan PAW (pengganti antar waktu) komisioner KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Besar, Selasa (3/11/2020) di Jantho, Komisi I DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Besar, berharap KIP menjaga netralitas.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani, berharap para komisioner KIP tetap menjaga netralitas dalam bekerja. “Tentunya ada harapan baru yang ingin kita perjuangkan,” kata Nabhani yang akrab disapa Pak Ben tersebut.

Dia mengatakan, Komisi I DPRK Aceh Besar sebulan yang lalu telah menyelesaikan evaluasi administrasi kepada calon PAW anggota KIP Aceh Besar, M Nasir Ali, untuk diusulkan ke Jakarta oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali.

“Komisi I DPRK Aceh Besar juga telah konsultasi dengan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk mendapatkan kepastian aturan hukum PAW anggota KIP Aceh Besar,” kata Pak Ben.

Nabhani mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim Anggota Komisi I DPRK Aceh Besar yang telah bekerja keras selama tiga bulan untuk menyukseskan proses administrasi sehingga terpilihnya PAW anggota KIP Aceh Besar.

Untuk itu kembali dia mengingatkan agar komisoner atau anggota KIP Aceh Besar mengedepankan kepentingan proses Pilkada yang jujur dan adil.

Sebagaimana diketahui, M.Nasir Ali dilantik Bupati Aceh Besar H. Mawardi Ali, sebagai komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk periode 2018-2023.

Pelantikan dan pengangkatan M Nasir Ali itu sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh periode 2018-2023. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER