Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehDiduga Gelapkan Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kejari Tahan Keuchik di Nagan Raya

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kejari Tahan Keuchik di Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejari Nagan Raya, resmi menahan AS, salah seorang Keuchik Gampong di kabupaten tersebut, Senin malam (13/3/2023).

Penahanan terhadap AS yang merupakan Keuchik Gampong Meugatmeh Kecamatan Seunagan Timur itu, karena diduga telah menggelapkan dana desa Rp1,2 miliar, anggaran tahun 2018 – 2021.

Kajari Nagan Raya Muib melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Selasa (14/3/2023) kepada Waspadaaceh.com mengatakan, penahanan terhadap AS tersebut, atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG.

Menurut Achmad Rendra Pratama, pada anggaran tahun 2018 hingga 2021, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Korupsi yang dilakukan mantan keuchik dan bendahara itu, karena dalam pertanggung jawaban anggaran tidak riil. Bahkan ada yang fiktif, ujar Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya tersebut.

Dalam kasus tersebut, tersangka telah melakukan perbuatan menyebabkan kerugian negara.

Selain melakukan penahanan terhadap AS, Kejari Nagan Raya juga telah menetapkan Jd, mantan bendahara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Achmad Rendra Pratama meminta kepada masyarakat yang melihat mantan bendahara itu supaya dapat dilaporkan kepada pihaknya agar diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER