Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti lima ekor kerangka gajah Sumatera yang ditemukan mati pada 1 Januari 2020 di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya.
Prosesi pemusnahan kerangka hewan dilindungi tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (1/11/2022), dengan cara dibakar.
“Barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan sejumlah tindak pidana umum dari periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Adam Ohoiled, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya di Calang.
Adam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 22 kerangka gajah sumatera, terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahang, tulang paha, dan telapak kaki.
Selain itu, lanjutnya, barang bukti lainnya berupa 2 bilah parang, 2 gulung kawat, 1 meteran listrik, kabel listrik, serta 2 batang kayu yang dijadikan pengikat kawat aliran listrik.
“Untuk kasus satwa liar khususnya gajah, baru kali ini dimusnahkan tahun ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya, umumnya Aceh,” tambahnya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, pihak kepolisian sesuai dengan komitmen Polri yang sangat tegas untuk penegakan hukum terkait dengan tumbuhan dan satwa liar.
“Kita tetap mendukung semua pihak, bagaimana masyarakat agar tidak menyalahgunakan tumbuhan dan stawa liar. Hukumannya sangat berat. Ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku, terutama bagi masyarakat yang melakukan tidak pidana terhadap satwa liar,” pungkasnya. (*)