Senin, November 25, 2024
spot_img
Beranda30 WBP Lapas Kelas IIB Lhoksukon Bebas Asimilasi dan 1 Orang Bebas...

30 WBP Lapas Kelas IIB Lhoksukon Bebas Asimilasi dan 1 Orang Bebas CB

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara, Minggu (5/9/2021), membebaskan 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah mendapatkan program asimilasi. Sedangkan satu lainnya bebas setelah mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).

Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Cuti Bersama (CB) diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari dan Kalapas kelas II B Lhoksuukon, Yusnaidi.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bebas asimilasi 30 orang dan satu lainnya bebas CB. Selama tahun 2021, pihaknya sudah mengeluarkan SK asimilasi kepada WBP sebanyak 78 orang. Sedangkan saat ini jumlah warga binaan sebanyak 452 orang dengan kapasitas 80 orang.

“Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini, rata-rata sudah menjalani setengah masa hukuman pidananya. Paling tinggi hukumannya 4 tahun penjara dan paling rendah 1 tahun penjara. Kebanyakan mereka tersandung kasus tindak kejahatan umum, di antaranya narkotika dan pencurian,” kata Yusnaidi.

Kepala Bapas Lhokseumawe, Abu Hanafiah, meminta kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi untuk tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Jika nanti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan akan dicabut hak asimilasi dan menjalani hukuman penjara.

“Dengan ada program asimilasi ini tentunya dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas II B Lhoksukon yang seharusnya dihuni oleh 80 orang,”nkata Abu Hanafiah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari menyebutkan, program asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM sejak adanya COVID-19, pada tahun ini sudah 1.450 orang yang dikeluarkan atau asimilasi rumah di wilayah Aceh. Program asimilasi ini tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus corona di Lapas. Mudah-mudahan kebijakan yang positif ini bisa dimaknai secara positif,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER