Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaMantan Jubir FPI Aceh dituntut 4 Bulan Penjara

Mantan Jubir FPI Aceh dituntut 4 Bulan Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut mantan juru bicara atau Jubir Front Pembela Islam (FPI) Aceh MH dengan hukuman empat bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar UU ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lena Rosdiana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

JPU Lena Rosdiana mengatakan terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.

BACA:
Sidang Perkara Mantan Jubir FPI Aceh Ditunda

Atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. Serta menuntut terdakwa membayar denda Rp5 juta subsidair satu bulan penjara,” kata JPU.

BACA:
Berkas Perkara Mantan Juru Bicara FPI Aceh Diserahkan ke Kejati

Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa MH menyebabkan korban YY merasa malu atas tuduhannya. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.

Baihaqki, penasihat hukum terdakwa MH menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER