Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehBerkas Perkara Mantan Juru Bicara FPI Aceh Diserahkan ke Kejati

Berkas Perkara Mantan Juru Bicara FPI Aceh Diserahkan ke Kejati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berkas perkara mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh, MH, terkait kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, sudah diserahkan kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada akhir Maret 2021.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, kepolisian telah menyerahkan tersangka, serta berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21 kepada Kejati Aceh, Rabu (7/4/2021).

“Berkas awal diserahkan ke Kejati tanggal 25 Januari 2021. Namun, P-21 nya akhir Maret 2021,” kata Margiyanta didampingi Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (9/4/2021).

Selanjutnya perkara tersebut tinggal menunggu kapan akan disidangkan. “Belum tau jadwal sidangnya kapan, bisa jadi dalam bulan puasa,” tutur Margiyanta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Lena Rosdiana, menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Setelah itu baru ditetapkan jadwal persidangannya, kata Lena.

Seperti diberitakan sebelumnya, MH dilaporkan oleh Yusbi Yusuf pada 25 Februari 2020. Dia dituduh mengunggah postingan yang mengandung fitnah dan penghinaan di akun media sosial Facebook miliknya.

Saat ini MH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER