Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehPolres Lhokseumawe Ungkap Kasus Peredaran Sabu 500 Gram

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Peredaran Sabu 500 Gram

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku bernisial MD, 31, warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (25/5/2021).

Dia menjelasakan, penangkapan tersangka MD berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Pada Senin (17 Mei 2021) petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah gebuk tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee,” jelas Wakapolres.

Lanjut Kompol Raja Gunawan, selain mengamankan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh termasuk delapan paket kecil yang siap edar.

“Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU yang saat ini sudah ditetapkan sebangai DPO. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER