Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah melaksanakan Sidang Raya selama 3 hari, Majelis Tinggi Wali Nanggroe menetapkan enam reusam yang kemudian diserahkan langsung kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, Jumat (11/10/2019).
“Lembaga Wali Nanggroe mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis dalam mengawal perdamaian dan pengembangan peradaban di bumi Serambi Mekkah ini,” kata Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, pada penutupan Sidang Raya Mejelis Tinggi Tahun 2019.
Oleh karena, kata Wali Nanggroe, diperlukan adanya kerangka hukum sebagai acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe.
“Dengan ditetapkan reusam-reusam ini, saya harap dapat menjadi motivasi terhadap kinerja para perangkat Kelembagaan Wali Naggroe, yang dalam waktu dekat akan saya tetapkan setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi,” kata Wali Nanggroe.
Enam reusam yang ditetapkan tersebut, yaitu Reusam Pedoman Pembentukan Reusam, Reusam Tatatertib Tuha Lapan, Reusam Tatatertib Tuha Peut, Reusam Tatatertib Majelis Fatwa, Reusam Pemberian Gelar dan Kehormatan serta, Reusam Tatacara Penetapan Fatwa.
Sementara itu, Pimpinan Sidang Raya Majelis Tinggi, H. Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu, mengatakan, reusam-reusam yang telah ditetapkan dalam Sidang Raya diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kelembagaan Wali Nanggroe.
Waled Nu juga melaporkan, pada Agustus lalu, telah disepakati tujuh Program Legislasi Wali Nanggroe (Prolewal), dimana enam diantaranya telah ditetapkan oleh Sidang Raya Mejelis Tinggi.
“Ada satu lagi reusam yang sangat mendesak, yaitu Reusam Protokoler Wali Nanggroe,” kata Waled Nu.
Waled Nu menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan Sidang Raya Masa Sidang Kedua Tahun 2019, yang sesuai agenda akan dilangsungkan pada tanggal 8 – 12 Desember nanti.
“Kami minta kepada Mejelis Tuha Lapan agar menyiapkan rancangan awal Reusam Protokoler tersebut yang nantinya akan kita bahas pada Sidang Raya kedua masa sidang tahun 2019.”
Turut hadir pada penutupan Sidang Raya Mejelis Tinggi Wali Nanggroe antaralain, Plt Gubernur Aceh diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintahan, Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, Khatibul Wali Nanggroe Usman Umar, para pimpinan dan anggota Majelis Tinggi Wali Nanggroe, para ketua dan Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA), serta Jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Komite Mualimin Aceh (KMA). (B01)