Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Pemerintah Aceh berharap BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti surat tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, meski Gubernur Aceh telah menyatakan Pergub JKA dicabut, namun BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.
Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada intinya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan setelah Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diberlakukan.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap kendala pelayanan kesehatan pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis. (*)



