BerandaAceh9 Pelaku Open BO dan Judol di Banda Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

9 Pelaku Open BO dan Judol di Banda Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak tujuh orang pelaku yang telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Syariah Banda Aceh, menjalani hukuman cambuk di Lapangan Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (21/5/2026). Para pelaku telah terbukti secara sah, melakukan pelanggaran syariat.

Enam orang di antaranya merupakan pasangan yang diketahui melakukan zina, khalwat dan ikhtilat, sedangkan sisanya pelaku judi online (Judol). Kesembilan orang itu ditangkap di beberapa wilayah Kota Banda Aceh pada periode Januari lalu, hingga proses persidangan di Mahkamah Syariah selesai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP) Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan komitmen jajaran Satpol PP dan WH untuk menindak tegas para pelaku zina, khalwat, ikhtilat serta judi. Komitmen itu sejalan dengan penegakan syari’at Islam yang digagas oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

“Tiga pasang itu, ada di antaranya merupakan pelaku Open Booking Online (Open BO) dari aplikasi hijau itu. Dua pasang lainnya, kedapatan bermesraan di tempat gelap dan di kamar kos. Kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan tidak ada ruang bagi pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh. Saat ini, pihaknya juga sedang menyasar praktik Open BO yang salah satunya sudah tertangkap dan dieksekusi pada hari ini.

Dia menegaskan proses terhadap pelaku sesuai dengan Qanun No.6/2014 tentang Hukum Jinayah. Saat ini masih ada beberapa pelaku lain yang juga sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

“Jangan nodai Banda Aceh dengan aksi-aksi Open BO maupun Judol. Tidak ada ruang bagi pelaku di sini. Kita berantas semua tanpa ampun,” jelasnya.

Di lokasi Taman Sari, terpantau eksekusi hukuman cambuk dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh puluhan masyarakat. Para pelaku mendapatkan hukuman berbeda, ada yang 100 kali cambukan dan 25 kali hukuman cambuk.

Hukuman cambuk diberikan dipotong masa tahanan selama persidangan berlangsung. Algojo atau pengeksekusi hukuman juga berbeda-beda. Algojo laki-laki untuk pelaku laki-laki dan algojo perempuan untuk perempuan.

M Rizal kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas Open BO dan Judol serta pelanggaran syariat Islam yang lain berkat kerjasama masyarakat. Untuk itu, dia kembali mengingatkan agar orangtua turut berperan aktif memantau aktivitas anaknya apalagi anak remaja. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER