Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
Acara yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh baru, Selasa (30/4/2019) tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah.
Zulkifli Abdy, mengantikan Khairul Basyar dari Partai PAN yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah mengatakan, peristiwa PAW Anggota DPRK ini terjadi sesuai dengan landasan juridis, yakni sesuai ketentuan pasal 198 ayat (6) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah junto pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertip Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Dengan dilantik dan pengambilan sumpah saudara Zulkifli Abdy sebagai anggota DPRK maka lengkaplah kembali susunan formasi keanggotaan DPRK Banda Aceh, sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Arif Fadillah yang juga politisi dari Partai Demokrat ini.
Dalam rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW tersebut turut dihadiri Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Walikota, Zainal Arifin, segenap Anggota DPRK, SKPK, dan unsur Forkopimda.(b02/C)