Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaWarga Pekanbaru Dikebumikan ala Protokol COVID-19 di Aceh Tamiang

Warga Pekanbaru Dikebumikan ala Protokol COVID-19 di Aceh Tamiang

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Seorang wanita diperkirakan berusia 62 tahun ber KTP Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dirawat di RSUD Tamiang, Aceh, dan meninggal dunia, sudah dikebumikan secara protokol penanganan COVID-19.

Jenazah dikebumikan di Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat malam (26/6/2020), oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Para petugas yang melakukan penguburan, mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap.

Tim Informasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dari Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, dr.Hardekky, ketika dikomfirmasi Waspada melalui telepon selular, Sabtu (27/6/2020), menyatakan dia belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah itu. Hardekky menyarankan agar Waspada memngkonfirmasi pihak RSUD Tamiang.

Direktur RSUD Tamiang, dr.T.Dedy Syah ketika dikomfirmasi Waspada, Sabtu (27/6/2020) melalui telepon, mengatakan agar wartawan sebaiknya minta penjelasan kepada Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang.

Sementara itu Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, ketika dikonfirmasi Waspada melalui pesan WhatsAPP, membenarkan adanya warga yang dirawat di RSUD Tamiang sudah meninggal dunia.

“Benar, ada pasien inisial SD (Pr 62 Tahun) ber KTP Pekanbaru, yang telah meninggal di RSUD sehari setelah masuk ke RSUD. Pasien dikebumikan dengan aturan protokol kesehatan di Kampung Alur Baung Karang Baru,” ungkap Devita.

Menurut Devita, pertimbangannya karena melihat riwayat perjalanan yang bersangkutan dari wilayah transmisi lokal, yaitu Pekanbaru. Selain ada pasien menderita gejala lain, demam, batuk dan sesak. Melalui x-ray terlihat ada infiltrat di paru yang menjurus ke bronchopeunomonia, maka dari hasil itu semua diagnosanya selain stroke haemoragic juga dugaan atau suspect COVID-19.

Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang itu juga menjelaskan, pasien tersebut meninggal sebelum keluarnya hasil swab, karena swab baru dikirim ke Banda Aceh pagi sebelum pasien meninggal.

“Karena aturan bahwa mayat tidak boleh lebih dari 4 jam, maka berdasarkan kesepakatan dengan keluarga, dilakukan pelaksanaan fardhu kifayahnya dengan protokol kesehatan, walaupun hasil swab belum dikeluar saat itu,” ujar Devi.

Devi juga menjelaskan, Jumat malam, sudah keluar swabnya dengan hasil negatif, berdasarkan hasil swab TCM (tes cepat molekuler). “Sementara untuk hasil swab PCR, kita menunggu lebih kurang empat hari lagi keluarnya dari Balitbangkes Banda Aceh,” pungkas Devi. (b14)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER