Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehWamenkumham: Lahirnya KUHP Nasional Tidak Menghukum Pelaku Kejahatan Sebagai Balas Dendam

Wamenkumham: Lahirnya KUHP Nasional Tidak Menghukum Pelaku Kejahatan Sebagai Balas Dendam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan lahirnya KUHP nasional telah menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, kehadiran rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus diiringi dengan perubahan pola pikir (mindset) terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya, hukum pidana berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik. Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tegasnya.

Misi berikutnya tambah Eddy, adalah dekolonisasi yang merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP. Selanjutnya pada sinkronisasi, tim perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 undang-undang sektoral di luar KUHP.

“Kita melakukan sinkorinsasi dan menyelaraskan terhadap peraturan yang di luar KUHP, kurang lebih sebanyak 200 undang-undang,” ujar guru besar hukum pidana ini.

Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penyusunan kembali ketentuan pidana secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan. Menurutnya, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.

“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat,” kata Agussabti.

Karena itu, USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya.

Sebagai informasi tambahan, Kumham Goes to Campus 2023, Aceh merupakan kota pertama dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini. Selain Wamenkumham, kegiatan menghadirkan tiga orang narasumber lainnya yang akan mengupas tuntas tentang Undang-undang KUHP, yaitu Benny Riyanto, Pujiyono dan M. Arief Amrullah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER