Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait akan terus melakukan penertiban untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
Menurut Nurlis, besarnya potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Hadir pula penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, disebutkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama kegiatan penertiban berlangsung.
Diduga Ada Pengisian Berulang
Dari hasil penanganan di lapangan, tim juga menemukan dugaan penyalahgunaan pada tingkat SPBU. Modus yang ditemukan antara lain pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Selain menyebabkan kelangkaan BBM dan antrean panjang, kondisi itu juga menghambat transportasi serta meningkatkan biaya operasional sejumlah komoditas lokal, termasuk kopi Gayo dan CPO.
“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo dan CPO), serta mendorong kenaikan inflasi,” ujarnya.
SPBU Nakal Dilaporkan ke BPH Migas
Nurlis mengatakan, setiap perkara maupun hasil penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar,” ujarnya.
Selain itu, setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang akan dipantau dan dilaporkan secara berkala.
Setiap antrean, kata Nurlis, akan
diidentifikasi penyebabnya, baik yang berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Untuk memperkuat pengawasan, dalam rapat tersebut disepakati pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Polda Aceh juga menegaskan, SPBU tidak hanya bertugas melayani pengisian BBM, tetapi juga harus menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Operator SPBU diminta segera melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan menjadi dasar pemblokiran sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim juga akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang.
“Penggunaan teknologi, seperti stiker barcode permanen, untuk mencegah penggantian pelat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa prioritas pengisian BBM bersubsidi diberikan kepada angkutan umum dengan pelat kuning.
Untuk memastikan kendaraan yang menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, akan dilakukan penertiban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” katanya.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya. (*)



