Tapaktuan (Waspada Aceh) – Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, melantik Sudarman Syarif, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) untuk massa jabatan 2019-2024, di ruang Sekdakab di Tapaktuan, Rabu sore (11/9/2019).
Diangkatnya Sudarman Syarif, sebagai PAW KIP Aceh Selatan mengantikan Tgk. M. Nazir Ali, berdasalkan SK KPU nomor 985/PP.06-KPT/05/KPU/V/2019 tertangal 20 Mei 2019, tentang pemberhentian tetap anggota KIP Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, mengatakan, anggota KIP Aceh Selatan yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi yang optimal seusai fungsi dan tugasnya serta melayani masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Dia berharap, kepercayaan yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Selain itu penyelanggara pemilu dapat menjaga etika dan prilaku, karena KIP adalah profesi terhormat sama dengan profesi lainya.
“Kami ucapakan selamat, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan membangun kerjasama secara intern dan ekstern,” pungkasnya.
Turut hadir, Anggota KIP Aceh, Tharmizi, Ranisah, Ketua KIP Aceh Salatan Saiful Bismi, anggota, Kafrawi, Yusrizal, Edi Syahputra para asisten dan kepala SKPK serta lainnya.(Faisal)