Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaTunggak Bayar Sewa, Petugas Gabungan Segel 62 Ruko Pemkab Aceh Jaya

Tunggak Bayar Sewa, Petugas Gabungan Segel 62 Ruko Pemkab Aceh Jaya

Calang (Waspada Aceh) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya bersama Bagian Pendapatan Asli Daerah BPKK, dikawal personil Polres Aceh Jaya, menyegel 62 unit ruko milik Pemkab Aceh Jaya di komplek pasar sayur Gampong Blang, Calang, Selasa (24/9/2019).

“Warga yang menyewa ruko milik Pemda itu sudah pernah mendapat peringatan sebelumnya, untuk membayar pajak atau sewa kepada pihak Pemkab,” tutur Supriadi, Kasatpol PP Aceh Jaya saat dikonfirmasi waspadaaceh.com di ruangkerjanya, Rabu (25/9/2019).

Hingga September ini, lanjutnya, dari 65 unit ruko milik Pemda tersebut hanya 3 unit yang sudah dibayar sewa oleh penghuninya. Sisanya bahkan ada yang belum membayar sewa dari tahun 2018.

“Kita segel serta teguran berupa cat warna putih, artinya masih kita beri waktu untuk membayarnya hingga batas akhir November, karena Desember kita sudah tutup buku. Namun jika dalam batas waktu yang sudah kita tentukan juga belum dibayar maka akan kita cat warna merah, artinya ruko tersebut sudah harus dikosongkan,” papar Supriadi.

Selain itu, tambah Supriadi, dari 62 ruko yang disegel, hanya ada sekitar 5 ruko yang benar-benar tidak ada penghuninya. Selebihnya ada penghuni, namun mereka belum membayar sewa.

“Kita berharap kepada para penghuni untuk segera melunasi, karena hanya Rp1 juta pertahun. Bila rutin membayar sewa, PAD Aceh Jaya juga bisa meningkat kedepan, jadi sama-sama mengerti lah,” pintanya. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER