Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaTransnaker Aceh Jaya akan Cabut Status Kepemilikan Rumah yang Ditelantarkan

Transnaker Aceh Jaya akan Cabut Status Kepemilikan Rumah yang Ditelantarkan

Calang (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Aceh Jaya, Fahmi, mengungkapkan akan menindak lanjuti semua persoalan di wilayah Transmigrasi Lokal ( Translok) Desa Gunong Meunasah, Kecamatan Setia Bakti, termasuk mencabut status kepemilikan rumah yang tidak dihuni atau ditelantarkan oleh pemiliknya.

“Sesuai arahan bupati, kami akan mencabut kepemilikan rumah bantuan translok Gunong Meunasah yang tidak dihuni,” ujar Fahmi saat di jumpai waspadaaceh.com, Rabu (4/3/2020) di Calang.

Saat ini, lanjutnya, sudah mulai dilakukan pendataan dan akan dialihkan status kepemilikan bila terbukti rumah tersebut tidak dihuni. Rumah bisa dialihkan kepada masyarakat yang berhak dan mau tinggal di komplek translok tersebut.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Aceh Jaya, Fahmi. (Foto/zammil)

Dia juga mengungkapkan jika pihaknya selalu mengusulkan penambahan pembangunan rumah di lokasi translok tersebut setiap tahunnya.

“Setiap tahun selalu kita lakukan usulan penambahan rumah, namun untuk tahun ini gagal karena tidak tersedianya anggaran dari pusat dan akan kembali diusulkan untuk tahun 2021 mendatang sebanyak 20 Unit,” jelas Fahmi.

Saat ditanya, apakah ada oknum pejabat menjadi pemilik rumah di translok, Fahmi dengan tegas membantah hal tersebut.

“Tidak ada itu, bisa cek data kepemilikannya. Tidak ada satu pun pejabat yang memilik rumah bantuan di lokasi translok itu,” tegas Fahmi. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER