Kutacane (Waspada Aceh) – Tersandung kasus asusila atau pelecehan seksual, kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial SA, diberhentikan dari jabatannya.
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, kepada Waspadaaceh.com, Senin(24/1/2022, mengatakan, pemberhentian kepala Baitul Mal tersebut karena saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum di Polres Aceh Tenggara terkait kasus asusila.
Di samping itu agar tidak ada kekosongan dalam jabatan, kini dilakukan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepada wakil ketua 1 Baitul Mal, atas nama Masdin.
Inisiatif pengangkatan pelaksana tugas tersebut untuk melaksanakan program jangka pendek dan kegiatan yang berjalan saat ini. Selain itu untuk menyukseskan pelaksanaan perekrutan komisioner dan pembentukan dewan pengawas Baitul Mal dalam waktu dekat ini, ujar Bukhari.
Bukhari berharap kepada plt yang baru dan semua pengurus Baitul Mal, agar lebih optimal dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang sudah diamanahkan.
Pelantikan Plt Kepala Baitul Mal bertempat di ruangan wakil bupati, pada Senin (24/1/2022) yang dihadiri pengurus Baitul Mal dan undangan lainnya. (Sopian)