Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Polisi Sita Uang Rp270 Juta

Terkait Ambruknya RS Regional Aceh Tengah, Polisi Sita Uang Rp270 Juta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

“Benar, kami telah menyita uang senilai 270 juta rupiah sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, (13/7/2023), dari saksi SB senilai Rp70 juta.

Kemudian, sambung Winardy, sehari setelahnya, yaitu Jumat, (14/7/2023), kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah. Diketahui anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” demikian kata Winardy. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER