Minggu, November 10, 2024
BerandaAcehTerkait 3 Harimau Mati di Aceh Timur, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Terkait 3 Harimau Mati di Aceh Timur, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Aceh Timur (Waspada Aceh) – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka diduga sebagai pemasang jerat yang mengakibatkan matinya tiga harimau Sumatera di Peunaron, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKB Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (28/4/2022), mengatakan kedua tersangka yakni JD, 37, dan YM, 56. Keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatra tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.

Dia juga menyampaikan, dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron. Tim juga menemukan BB (barang bukti) beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan sling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, tim gabungan kepolisian, TNI dan Forum Konservasi Leuser (FKL) kembali menemukan tiga harimau mati terjerat di lokasi terpisah, yakni di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Peunaron Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER