Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehSikapi Kebijakan Presiden, Aminullah Minta Perbankan di Banda Aceh Tunda Tagihan Kredit

Sikapi Kebijakan Presiden, Aminullah Minta Perbankan di Banda Aceh Tunda Tagihan Kredit

Banda Aceh (Waspadaaceh)- Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, meminta perbankan yang ada di Kota Banda Aceh untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penundaan tagihan kredit hingga 1 tahun, terkait penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020), Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan terkait bantuan yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mempertahankan daya beli, khususnya bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasinya, mengurangi resiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah menginstruksikan lembaga perbankan dan non perbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Wali Kota Banda Aceh yang juga mantan Dirut Bank Aceh Syariah periode 2000-2010 memberikan komentar terkait arahan presiden itu.

Dia menilai, poin itu perlu menjadi pertimbangan segera pihak perbankan daerah, mengingat mayoritas pelaku usaha di Banda Aceh adalah sektor dagang dan jasa.

“Banda Aceh sebagai kota jasa kita sangat menonjolkan para pelaku UMKM di sini, kita upayakan dari segi pelatihan, pembiayaan sampai pemasarannya juga. Tercatat 12.012 UMKM dan 507 koperasi yang aktif pada 2019,” kata Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh itu.

Aminullah menyebutkan, sebagian besar pelaku UMKM di Banda Aceh mengambil pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Untuk pertimbangannya, perbankan diharapkan bisa memberikan keringanan sesuai instruksi presiden.

“Point itu perlu segera ditindak lanjuti oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya sebagaimna intruksi presiden agar pengusaha kecil di daerah menjadi tenang, di tengah kelesuan ekonomi akibat COVID-19 ini,” jelas Aminullah. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER