Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Anton, Kini Jumhur Hidayat Ditangkap

Setelah Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Anton, Kini Jumhur Hidayat Ditangkap

Jakarta (Waspada Aceh) – Rentetan aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, berujung penangkapan terhadap para aktivis. Polisi dilaporkan telah menangkap sedikitnya tiga tokoh petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta, hingga Selasa pagi ini (13/10/2020), dan satu petinggi KAMI di Medan.

Dua hari sebelumnya Polda Sumatera Utara menangkap Khairi Amri, yang disebut-sebut sebagai Ketua KAMI Medan, dan hari ini Mabes Polri menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI di Jakarta, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Sebelumnya polisi juga ternyata telah menangkap deklarator KAMI, Anton Permana.

“Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiono sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Awi juga membenarkan penangkapan terhadap deklarator KAMI Anton Permana.

Berita terkait: 2 Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Ditangkap

Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sekarang ini bernama BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

Salah satu rekan Jumhur yang enggan disebutkan namanya membenarkan penangkapan tersebut. Jumhur dijemput sekitar pukul 05.00 WIB. Rekan Jumhur tersebut mengatakan setidaknya ada 20 orang petugas yang datang ketika menangkap Jumhur.

Belum diketahui pasti kasus yang melibatkan Jumhur hingga ditangkap kepolisian. Sejauh ini Polri juga belum membeberkan hal tersebut.

Sementara Anton Permana ditangkap lebih dulu, yakni pada Minggu (11/10/2020). Sementara Syahganda Nainggolan ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa pagi tadi (13/10/2020). Keduanya diduga terkait dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER