Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAcehKetua DPRK Aceh Singkil Tandatangani Petisi Menolak UU Omnibus Law

Ketua DPRK Aceh Singkil Tandatangani Petisi Menolak UU Omnibus Law

Singkil (Waspada Aceh) – Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRK Aceh Singkil, menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

Dalam aksi itu, ratusan mahasiswa yang memakai seragam almamater meminta anggota dewan untuk ikut meneken petisi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Mendapat desak itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, langsung menandatangani petisi di tengah-tengah massa pendemo.

Pantauan Waspadaaceh.com, dalam aksi yang berlangsung sekitar dua jam di halaman Gedung DPRK itu, para mahasiswa terlihat memajang spanduk serta poster berisi penolakan UU Ciptaker.

“Hari ini bisa kita lihat di mana Omnibus Law telah disahkan diam-diam oleh DPR RI. Kami tolak omnibus law,” kata Koordinator Lapangan, Bobby Rizki dalam orasinya.

Para mahasiswa juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. Massa mendesak DPRK Aceh Singkil menyatakan sikap penolakan terhadap UU Ciptaker.

“Kami meminta kepada bapak-bapak anggota DPRK untuk menyatakan sikap Kabupaten Aceh Singkil menolak omnibus law,” teriak Bobby.

Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang, dan para anggota dewan, menemui massa mahasiswa. Massa memberikan petisi untuk dibacakan, kemudian diteken oleh Hasanuddin Aritonang.

Anggota DPRK dari Partai Demokrat, Fairuz Akhyar, sebelum massa membubarkan diri mengatakan, aspirasi dari mahasiswa nantinya akan diteruskan secara kelembagaan melalui DPRK Aceh Singkil, yakni menolak UU Omnibus Law.

“Secara kelembagaan melalui DPRK Aceh Singkil yaitu menolak keras terkait Undang-undang Omnibus Law,” ungkap Fairuz.

Empat lembaga mahasiswa yang turut dalam aksi diantaranya Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil yang kuliah di Kampus Lhokseumawe, Meulaboh, Banda Aceh-Aceh Besar dan Medan. Serta gabungan beberapa aliansi mahasiswa seperti Kopas, PAS, IMGM, IMGM SU, Washilah, SEMI dan lain-lain. (B25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER