BerandaAcehTak Terima Kontrak Dibatalkan, Rekanan Tetap Datangkan 2 Kontainer Alkes ke RSUD...

Tak Terima Kontrak Dibatalkan, Rekanan Tetap Datangkan 2 Kontainer Alkes ke RSUD Sabang

Sabang (Waspada Aceh) – Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang kembali memanas. Rekanan yang keberatan atas pembatalan kontrak tetap mendatangkan dua kontainer berisi tempat tidur pasien dan membongkarnya di halaman RSUD Sabang, Jumat malam (18/9/2026).

Perwakilan penyedia alat kesehatan, Muhammad Amin, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena pihaknya tidak menerima keputusan pembatalan kontrak yang dinilai dilakukan setelah proses pengadaan berjalan.

Ia menyebut kontrak telah ditandatangani pada Juni 2026. Setelah kontrak berjalan, perusahaan kemudian melakukan pemesanan barang kepada produsen dan mengeluarkan pembayaran.

Menurut Amin, pembatalan kontrak tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan hingga hampir Rp6 miliar.

“Nggak bisa semena-mena seperti itu. Kita kan sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah ditandatangani kontrak. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Amin kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada manajemen RSUD Kota Sabang. Namun, menurut Amin, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

Amin juga mengklaim komunikasi dengan Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, tidak menemukan titik temu.

“Plt Direktur tidak kooperatif. Awalnya sore tadi kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tetap kukuh pada pendiriannya. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada kami pun dihapus dan kami diblokir,” katanya.

Klaim mengenai komunikasi dan pemblokiran tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada Mayuni Mislih.

Meski kontrak disebut telah dibatalkan dan pihak rumah sakit disebut menolak penerimaan barang, Amin memastikan perusahaan tetap mengirimkan alat kesehatan yang telah dipesan.

“Intinya barang tetap kami datangkan dan kami bongkar. Mungkin malam nanti akan masuk satu kontainer lagi dan juga akan tetap kita bongkar di RSUD,” tegasnya.

Amin menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati.

Polemik ini mencuat setelah terjadi pergantian pimpinan RSUD Kota Sabang. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A., dicopot pada 10 Juli 2026. Setelah itu, Mayuni Mislih ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Kota Sabang.

3 Kontrak Diminta Dibatalkan

Sebelumnya, RSUD Kota Sabang diketahui mengajukan pembatalan tiga kontrak pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Permintaan pembatalan tersebut ditujukan kepada tiga perusahaan penyedia, yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med, dan PT Hexalab Sumatera.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, surat permintaan pembatalan diterbitkan pada Juli 2026 dan ditandatangani Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih.

Dalam dokumen tersebut, alasan pembatalan berkaitan dengan kesesuaian alat terhadap kebutuhan pelayanan serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk PT Medquind Jaya Abadi, RSUD meminta pembatalan SPK Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 terkait pengadaan ventilator, ventilator transport, dan DC Shock.

Dokumen pesanan mencantumkan AMOUL Ventilator VG600 senilai Rp747.747.748, AMOUL Ventilator T6 senilai Rp405.405.405, serta AMOUL Defibrillator Monitor i6 seharga Rp396.500.000.

Sementara kontrak dengan PT Triputra Techno Med bernomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 berkaitan dengan pengadaan USG Echocardiografi.

Alat yang tercantum dalam dokumen tersebut yakni TECHNOMED Pixonic Revo X – Ultrasonic Diagnostic System – Advance Shared Service, dengan harga produk sekitar Rp1,75 miliar dan estimasi pembayaran termin pertama sekitar Rp1,949 miliar.

Adapun pembatalan kontrak dengan PT Hexalab Sumatera berkaitan dengan pengadaan tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual, dan brancard IGD.

Dalam surat tertanggal 23 Juli 2026, RSUD menyatakan akan membatalkan SPK Nomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026.

Alasan yang dicantumkan antara lain berkaitan dengan persyaratan TKDN serta upaya mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Polemik pengadaan alkes RSUD Sabang sebelumnya juga mendapat sorotan terkait dugaan intervensi dalam proses pemilihan rekanan. Dugaan tersebut muncul dalam pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan pemilihan penyedia dengan pergantian Direktur RSUD Sabang.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, menyatakan pihaknya menarik diri dari pendampingan hukum kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sabang.

“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Elvin.
Pernyataan tersebut

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, belum berhasil dikonfirmasi terkait pembatalan kontrak maupun kedatangan dua kontainer alat kesehatan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui telepon tidak mendapat jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER