BerandaBeritaKetua Umum DePA-RI: Korupsi Coreng Martabat Bangsa

Ketua Umum DePA-RI: Korupsi Coreng Martabat Bangsa

Yogyakarta (Waspada Aceh) – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M, menegaskan korupsi bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan pencorengan martabat bangsa yang meruntuhkan kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.

Seruan itu disampaikan saat melantik pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta serta Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo, Sabtu (19/9/2026).

Luthfi mencontohkan pemberantasan korupsi di Tiongkok yang menindak tegas pejabat tinggi maupun elit partai. Menurutnya, keberhasilan tidak diukur dari berapa banyak pelaku ditangkap, melainkan dari seberapa tuntas aset hasil kejahatan dikembalikan ke negara.

“Jangan sampai pelaku dipenjara, tetapi harta hasil korupsi tetap aman dan dinikmati keluarga serta kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegasnya.

Ia mendesak DPR RI segera merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum batas akhir Desember 2026 — waktu tersisa kurang dari tiga bulan. Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan dukungan penuh dan bertindak tegas memecat pejabat yang terlibat korupsi.

Pendekatan yang diutamakan adalah “mengikuti aliran uang” (follow the money), menelusuri jejak dana dan aset hasil korupsi secara menyeluruh. Luthfi — yang pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di UNAFEI, Tokyo, pada 2002 — mengingatkan efek jera harus nyata, namun tetap dalam koridor hukum yang adil.

“Ketegasan tidak boleh menabrak prinsip praduga tak bersalah, hak pembelaan, dan independensi peradilan. Efek jera lahir dari proses hukum, bukan dari pengadilan media,” ujarnya.

DePA-RI menegaskan, advokat berkewajiban membela setiap orang sesuai asas Justitia Omnibus — keadilan untuk semua — tetapi itu bukan berarti membenarkan tindak pidana korupsi. Pemberantasan juga harus diperkuat dari sisi pencegahan, terutama di tingkat pemerintah daerah.

Kehadiran pengurus baru di Jawa Tengah diharapkan tidak sekadar mengurusi perkara hukum, melainkan ikut mendidik masyarakat dan menanamkan budaya antikorupsi.

“Kami tidak ingin menjadi penonton. Advokat harus ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih,” ujar Luthfi.

Ia menekankan, perang melawan korupsi bukan tanggung jawab penegak hukum semata. Pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat harus bahu-membahu membangun sistem transparan dan berintegritas.

“Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, melainkan karena keberhasilan membangun hukum yang mencegah korupsi, memberi efek jera, dan mengembalikan aset negara,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER