Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaSumutSelewengkan Solar Subsidi, Polisi Segel SPBU di Hamparan Perak

Selewengkan Solar Subsidi, Polisi Segel SPBU di Hamparan Perak

Deliserdang — PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) I Sumbagut mengambil tindakan tegas terhadap salah satu SPBU di Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara.

Ditpolair Polda Sumatera Utara, beberapa hari lalu menyegel SPBU tersebut setelah diketahui menyelewengkan solar subsidi ke industri.

“Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari,” kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I, Roby Hervindo, Jumat (31/1/2020).

Roby mengatakan Pertamina MOR I juga ingin menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut, dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

“Pertamina MOR I juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM,” ujarnya.

Roby pun menuturkan bahwa terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Besaran dendanya, berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, dikalikan jumlah BBM yang disalahgunakan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER