Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaPelecehan 15 Santri: Perlukah Hukum Kebiri Terhadap Pimpinan dan Guru Dayah?

Pelecehan 15 Santri: Perlukah Hukum Kebiri Terhadap Pimpinan dan Guru Dayah?

Lhokseumawe (Waspada Aceh) –Terkait dengan hukuman 29 tahun (350 bulan) yang dijatuhkan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, kepada pimpinan dan guru dayah yang telah melakukan pelecehan seksual kepada 15 orang santrinya, perlukah ada tambahan hukuman kebiri terhadap keduanya?

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Muhammad Nur, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Jumat (31/1/2020), hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua pelaku sudah maksimal.

“Hukuman yang dijatuhkan sudah maksimal. Karena hukuman pidana sebenarnya tujuannya bukan untuk membalas dendam, tapi untuk memperbaiki keadaan yang sudah rusak dan bagaimana keadaan itu bisa diperbaiki kembali. Begitu juga dengan korban, harus diperhatikan dan apa yang harusnya diberikan kepada para korban,” kata Muhammad Nur.

Terkait adanya keinginan masyarakat agar ada hukuman tambahan berupa hukum kebiri terhadap kedua pelaku, Muhammad Nur mengatakan dia sangat mendukung. Hukum kebiri menurutnya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual, juga menjadi pelajaran bagi yang lain.

Berita Terkait: Pelecehan Seksual: Penjara 29 Tahun untuk Pimpinan dan Guru Dayah

Tapi menurut dosen hukum yang bergelar doktor ini, harus ada keseriusan aparat hukum terkait hukuman kebiri ini. Selain itu juga harus ada payung hukumnya, kata dia.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya, lanjut Muhammad Nur, sudah menjawab keinginan dari masyarakat ataupun korban. Pertama, terhukum bisa menerima efek jera dari putusan hakim, kemudian juga mestinya korban bisa mendapatkan restitusi perihal perkara pelecehan seksual yang mereka alami.

“Putusan majelis hakim Mahkamah Syariah itu memang sudah ada perlindungan kepada korban. Tapi ada yang terlupakan untuk korban, itu bisa diganti dengan kerugian. Bukan dengan denda. kalau denda tentu untuk negara uangnya, tapi ini dalam bentuk restitusi kepada masing-masing korban, “ terang Muhammad Nur.

Sebagaimana diketahui, Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis 190 bulan kurungan kepada AI, 45, pimpinan salah satu dayah di daerah itu yang melakukan pelecehan seksual kepada 15 santri pria.

Pada sidang pembacaan vonis di Mahkamah Syariah, Kamis (30/1/2020), Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada oknum guru agama My, 26, yang juga ikut melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di dayah tersebut. Guru Miyardi divonis 160 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar denda 30 gram emas. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER