Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehSekda Aceh Utara Bantah Kas Daerah Kosong

Sekda Aceh Utara Bantah Kas Daerah Kosong

Aceh Utara (Waspada Aceh ) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Abdul Aziz membantah kas daerah dalam keadaan kosong seperti yang diberitakan sejumlah media.

Terkait pemberitaan tersebut, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, dalam rilisinya kepada sejumlah wartawan, Senin (4/5/2020) menyebutkan, tidak benar kas daerah sedang kosong. Pemkab Aceh Utara memang sedang menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait dengan penanganan wabah COVID-19.

“Penghentian SPM dilakukan karena sedang proses penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBK 2020 sesuai PMK Nomor 35/PMK.07/2020 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, dan Nomor 177/KMK.07/2020,” jelasnya.

Menurut Abdul Aziz, setelah Perbup tentang penyesuaian APBK 2020 selesai nantinya barulah dapat diketahui program dan kegiatan mana yang masih teralokasi dalam APBK. Kegiatan baru itulah yang dapat dilaksanakan, serta dapat diajukan permintaan pembayaran dengan menyampaikan SPM.

“Dengan dikeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan SKB (Surat Keputusan Bersama), maka Pemda diwajibkan melakukan pengurangan pendapatan daerah bersumber dari dana transfer dan penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Ditambahkan, terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran untuk kegiatan penanganan dan pencegahan COVID-19, akan tetap dilakukan pembayarannya setelah SKPK menyiapkan dokumen pencairan dana.

“Terkait dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, tentang keterlibatan DPRK dalam pembahasan anggaran penyesuaian APBK 2020 dengan PMK dan SKB dua menteri, dalam rapat Forkopimda Aceh Utara pada Minggu 29 Maret 2020, turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK tentang Penanganan dan Pencegahan COVID-19 yang digelar di Pendopo Bupati Aceh Utara dan telah memutuskan untuk rasionalisasi anggaran minimal 25 persen dari perjalanan dinas di semua SKPK,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Aceh Utara melalui Surat Nomor 900/687 tanggal 14 April 2020 telah menyampaikan SKB dua menteri melalui Sekretaris Dewan. Bupati juga telah memberitahukan kepada DPRK melalui Surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/709 tanggal 17 April 2020 tentang Rasionalisasi Anggaran.

“Sedangkan rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Pimpinan dan unsur Ketua Fraksi DPRK juga telah dilaksanakan pada 21 April 2020 bertempat di Bappeda Aceh Utara,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Aceh Utara, Razali Abu, menyebut bahwa kas daerah kosong di tengah pandemi Corona. Razali juga menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasaan anggaran penanganan COVID-19 di Aceh Utara. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER