Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehKomisi III DPRK Aceh Utara Desak Bupati Evaluasi Kinerja BPKD

Komisi III DPRK Aceh Utara Desak Bupati Evaluasi Kinerja BPKD

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Komisi III DPRK Aceh Utara, mendesak Bupati H. Muhammad Thaib, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah untuk mengevaluasi kinerja BPKD sehingga bisa berperan aktif sebagaimana fungsinya dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang.

Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman menyebutkan, pernyataan dan jawaban dari Kepala BPKD, Salwa, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPRK Aceh Utara pada Kamis 20 April 2020, di ruang paripurna DPRK bahwa kas Aceh Utara kosong telah memperlihatkan kepanikan terhadap kondisi keuangan daerah di tengah badai COVID-19.

“Pernyataan beliau telah menimbulkan polemik dan kemudian dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Abdul Aziz, Senin, 4 Mei 2020. Sekda mengatakan, tidak benar kondisi kas Aceh Utara kosong, yang ada saat ini Pemkab Aceh Utara sedang menunda sementara penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) karena sedang melakukan rasionalisasi anggaran APBK 2020 terkait dengan penanganan wabah COVID-19,” terang Jufri Sulaiman.

Menurut Jufri Sulaiman, dalam PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sudah sangat jelas disebutkan tugas dari BPKD diantaranya menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Qanun. Serta melaksanakan fungsi BUD (Bendahara Umum Daerah). Jadi tidak mungkin Kepala BPKD tidak mengetahui posisi kas daerah sehingga salah dalam memberikan jawaban pada saat RDP dengan komisi III beberapa waktu lalu.

“Pada saat RDP, sebenarnya Komisi III ingin mengetahui penjelasan dari kepala BPKD kenapa mereka tidak menggunakan anggaran tidak terduga dan uang kas yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19. Karena kita ketahui anggaran tidak terduga itu merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBK untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Pihaknya tidak mendapatkan penjelasan dari kepala BPKD ada atau tidak pengembalian kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Kemudian mempertanyakan menyangkut uang kas dan kepala BPKD menjawab bahwa Aceh Utara tidak memiliki uang kas.

“Kita ketahui kemampuan keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Pajak daerah, restribusi daerah dan lain-lain pendapatan, secara logika tidak mungkin kasda itu kosong, karena sumber pendapatannya jelas,” jelas politisi Partai Gerindra ini. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER